Total Tayangan Halaman

Rabu, 04 Desember 2013

Reformasi Politik





Di Indonesia upaya yang menuntut peran aktif seluruh komponen bangsa ini untuk melakukan pemberantasan korupsi bukanlah usaha yang mudah untuk dilakukan, korupsi telah menyebar ke seluruh komponen bangsa termask anggota parlemen atau politisi. Apalagi korupsi di tingkat elite cenderung merupakan masalah politis dibanding masalah hukum. Sehingga mudah dipahami apabila ketiga pilar penyelenggara negara tidak berdaya dalam menghadapi kasus-kasus korupsi, bahkan melanggengkan budaya korupsi karena ketiganya juga pelaku korupsi.
Reformasi politik di Indonesia selain dilakukan terhadap para politisi juga dilakukan terhadap lembaga legislatif, karena keterkaitan yang erat antara keduanya dalam proses politik. Para politisi pada dasarnya dipilih melalui proses pemilu untuk menjaring politisi yang kredibel dan memiliki integritas sehingga mampu menjalankan proses politik yang bersih dan responsif. Namun proses politik di Indonesia terbukti tidak mampu melahirkan politisi-politisi yang memiliki integritas sehingga mampu melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Berbagai partai politik mendapatkan dana keuangan dari individu-individu atau perusahaan tertentu, sehingga pada saat para donatur tersebut mempunyai kepentingan yang mempengaruhi kebijakan mereka harus memenuhinya meskipun harus mengorbankan kepentingan masyarakat.
Di sisi lain banyak politisi yang merasa telah melakukan investasi ketika mengeluarkan dana untuk partainya termasuk ketika melakukan kampanye, sehingga ketika mereka memperoleh kekuasaan politis mereka berusaha dengan berbagai cara untuk memperoleh pengembalian dari investasi yang telah dikeluarkannya,termasuk memanfaatkan anggaran publik untuk kepentingannya sendiri, atau dengan memeras pihak-pihak yang menginginkan keistimewaan dari kekuasaan yang dimilikinya.
Masyarakat Indonesia saat ini mulai hilang kepercayaannya terhadap para politikus  dan lembaga legisatif, bukan rahasia lagi jika para anggota legsilatif baik di pusat maupun di daerah menerima bayaran (suap) dalam menjalankan tugasnya. Lebih memprihatinkan lagi persetujuan atas Undang-Undang atau Peraturan Daerah tidak lepas dari masalh suap menyuap ini baik itu dari eksekutif maupun dari pihak-pihak yang berkepentingan atas ditetapkannya peraturan perundang-undangan tersebut, hal ini tentunya sangat memprihatinkan karena baik Undang-Undang maupun Peraturan Daerah merupakan aturan, norma atau kaidah yang mengikat seluruh komponen bangsa. Keburukan lembaga legislasi ini didukung dengan minimnya transparansi dan akuntabilitias publik yang seharusnya dilakukan oleh lembaga legislatif itu sendiri. Superioritas lembaga legislatif  membuatnya bisa melakukan apapun, kritikan-kritikan dan koreksi yang dilakukan oleh publik, mahasiswa dan akademisi terhadap berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga itu hanya dianggap angin lalu saja.  
Kondisi di atas jelas sangat merugikan dalam upaya mewujudkan good governance, pada akhirnya reformasi di bidang politik pun menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan good governance. Reformasi politik untuk pemberantasan korupsi dapat dilakukan sekurang-kurangnya dengan :
  • Pembatasan dan pembagian kekuasaan yang seimbang antarapihak pemerintah, swasta dan masyarakat dengan memperkuat rule of law.
  • Pemberdayaan parlemen, khususnya dengan melakukan reformasi sistem pemilu, karena sistem pemilu yang diterapkan selama ini tidak menjamin akuntabilitas anggota parlemen.
  • Pemberdayaan masyarakat, dengan pemberian akses terhadapinformasi kebijakan pemerintah sehingga kebijakan yang dibuat harus berdasarkan kepentingan rakyat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar